KOTABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat dihalamam kantor Kejaksaan setempat. Rabu, 04 Agustus 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu berupa sabu-sabu sebanyak 25, 9934 gr, senjata api rakitan jenis revolver sebanyak 2 pucuk, peluru/amunisi sebanyak 8 butir, senjata tajam jenis pisau/golok dan sejenisnya sebanyak 9 bilah, handphone dengan berbagai jenis dan merk sebanyak 5 unit dan barang bukti lainnya berupa korek api, timbangan digital berbagai jenis dan ukuran, kotak rokok, dan pakaian.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Atik Rusmiaty Ambarsari, SH., MH didampingi oleh Kasi Pengelolaan BB & BR (Rina Mayasari, SH., MH), Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara (Lasiana AMping, SH., MH), Kapolres Lampung Utara diwakili oleh kasat Narkoba Polres Lampung Utara (Aris S.Sujatmiko, S.Ik, MH), Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara (Hendri Us, M.IP), Para Kasi dan Kasubbag serta para pegawai pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.(*)