Lampung Utara, - Lantaran terdapat sejumlah paket sabu yang di simpan dalam saku pakaiannya, kedua pria masing masing inisial RZA (26) warga Kelurahan Sindangsari Kec.Kotabumi Lampung Utara dan rekannya RSL (53) warga Dusun V Margaria Kelurahan Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah harus berurusan dengan hukum.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S Sujatmiko SIK, MH menyampaikan pada Minggu (7/2/2021)
Kata Aris, keduanya di tangkap di jalan Jend Sudirman Kelurahan Kota Gapura Kab Lampung Utara pada hari Sabtu 6/2/2021 pukul 10.30 wib
Saat di geledah oleh tim opsnal kami, pada saku pakaian RZ ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga sabu bruto 1.70 gr, 2 (dua) buah plastik klip bening dan 1 (satu) kotak rokok merk class mild
Selanjutnya kedua tersangka lansung di giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan
"Ujar Aiptu Aris
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Terhadap keduanya dapat di jerat melaggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Tra)